Gus Dur: Islam dan Hak Asasi Manusia
Berikut adalah salah satu artikel yang terdapat dalam buku Islamku Islam Anda Islam Kita. Buku dengan kata pengantar dari Dr.M.Syafi’i Anwar ini terbitan The Wahid Institute, 2006.
Bukankah Liga Muslim (Muslim League) yang didukungnya adalah buatan Ali Jinnah dan Liaquat Khan, yang kemudian melahirkan Pakistan, tiga kali berganti nama antara Republik Pakistan dan Republik Islam Pakistan? Bukankah ini berarti campur tangan manusia yang sangat besar dalam pertumbuhan negeri muslim itu? Dan, bagaimanakah harus dibaca tindakan Jendral Pervez Musharraf yang pada bulan lalu telah memenangkan kepresidenan Pakistan melalui plebisit, bukannya melalui pemilu? Dan bagaimana tuduhan-tuduhannya, bahwa para pemuka partai politik, termasuk Liga Muslim, sebagai orang-orang yang korup dan hanya mementingkan diri sendiri?
Banyak negeri-negeri muslim yang telah melakukan ratifikasi atas Deklarasi Universal HAM, yang dikumandangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam tahun 1948. Dalam deklarasi itu, tercantum dengan jelas bahwa berpindah agama adalah Hak Asasi Manusia. Padahal fiqh/hukum Islam sampai hari ini masih berpegang pada ketentuan, bahwa berpindah dari agama Islam ke agama lain adalah tindak kemurtadan (apostacy), yang patut dihukum mati. Kalau ini diberlakukan di Indonesia yang berpindah agama dari Islam ke Kristen sejak tahun 1965, haruslah dihukum mati. Dapatkah hal itu dilakukan? Sebuah pertanyaan yang tidak akan ada jawabannya, karena jika hal itu terjadi merupakan kenyataan yang demikian besar mengguncang perasaan kita.
Klik ini untuk kelanjutannya



























