Maklumat 5 September 1945
Yogyakarta adalah daerah pertama yang menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di saat kerajaan-kerajaan lain waktu itu masih bimbang akan memihak Belanda atau NKRI. Bahkan ada kerajaan yang secara terang-terangan memihak Belanda. Penyebutan Istimewa dari Pemerintah NKRI yang kemudian diikuti dengan sejarah perpindahan ibukota ke Yogyakarta ini salah satu akarnya adalah "Maklumat 5 September 1945 Sultan Hamengkubuwono IX, yang terkenal dengan sebutan “AMANAT SERIPADUKA INGKANG SINUWUN KANDJENG SULTAN YOGYAKARTA.” Berikut isi amanat tersebut:
1.Bahwa Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2.Bahwa segala kekuasaan penuh segala urusan pemerintahan dipegang penuh oleh kepala daerah yaitu raja / sultan.
3.Bahwa hubungan Negeri Yogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami (dalam hal ini sultan) bertanggung jawab atas yogyakarta langsung kepada presiden Republik Indonesia.
2.Bahwa segala kekuasaan penuh segala urusan pemerintahan dipegang penuh oleh kepala daerah yaitu raja / sultan.
3.Bahwa hubungan Negeri Yogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami (dalam hal ini sultan) bertanggung jawab atas yogyakarta langsung kepada presiden Republik Indonesia.